Cimahi – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, atas kasus suap kepada Wali Kota Cimahi saat itu, Atty Suharti Tochija.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Mei 2017, oleh Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni. Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap sebesar Rp 500 juta kepada Atty Suharti, guna meloloskan proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi dengan nilai anggaran mencapai Rp 57 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan dua berupa penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 150 juta,” ucap Sri Mumpuni saat membacakan putusan.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa menjanjikan uang hingga Rp 6 miliar kepada Atty dan suaminya, Itoch Tochija, yang juga merupakan mantan Wali Kota Cimahi. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk imbalan agar perusahaan milik kedua terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara. Meski demikian, jaksa KPK menyatakan bahwa sebagian besar pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan mereka.
“Kami masih mempertimbangkan putusan tersebut. Namun, secara umum, pertimbangan hakim sejalan dengan tuntutan,” ujar jaksa Ronald Worotikan.
Sementara itu, kedua terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding. Kuasa hukum mereka, Unoto Dwi Yulianto, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatan dan memilih menerima keputusan pengadilan.
“Kami menghormati putusan. Namun kami menyayangkan penolakan terhadap permohonan status justice collaborator yang diajukan,” ujar Unoto, seraya menyoroti ketidakjelasan kriteria pemberian status pelaku yang bekerja sama dalam kasus korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor proyek pemerintah. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan kekuasaan maupun proses pengadaan proyek publik.