Cimahi, 23 Juli 2025 — Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan resmi terkait video yang beredar di media sosial mengenai dua siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran yang disebut-sebut diusir dari asrama di kawasan Cimahi. Pihak Dinsos menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan menyebut kejadian tersebut sebagai bagian dari proses relokasi.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD) Cimahi, Andina Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengusiran seperti yang beredar. Para siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan seperti biasa, hanya saja tempat tinggal mereka dipindahkan ke lokasi baru yang masih berada di lingkungan yang sama.
“Tidak benar ada pengusiran. Ini murni relokasi demi optimalisasi fasilitas yang tersedia. Para siswi tetap bisa melanjutkan sekolah dan aktivitasnya,” jelas Andina dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025).
Relokasi untuk Penataan dan Pemanfaatan Fasilitas
Menurut Andina, selama tahun 2024, bangunan Wisma Singosari, yang digunakan oleh beberapa siswa, tidak dimanfaatkan secara maksimal bahkan sempat tidak dihuni selama delapan bulan. Memasuki 2025, peningkatan jumlah klien yang dilayani PPSGHD membuat kebutuhan akan fasilitas hunian meningkat, sehingga dilakukan penataan ulang penggunaan wisma.
“Kami mengupayakan agar bangunan yang ada dapat digunakan bersama-sama, termasuk sebagai tempat rehabilitasi bagi penyandang disabilitas yang terlantar. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih inklusif,” lanjutnya.
Dua siswi yang terdampak relokasi kini dipindahkan ke Wisma Catelya, yang juga berada dalam kawasan UPTD GHD Cimahi, sehingga tetap mendapat akses ke fasilitas dan layanan yang sama.
Keterangan Pembimbing Asrama: Pemindahan Terjadi Mendadak
Sementara itu, Anggita Pratiwi, pembimbing asrama putri SLBN A Pajajaran, memberikan kesaksian bahwa permintaan untuk mengosongkan asrama datang secara tiba-tiba. Ia mengaku menerima pemberitahuan saat sedang berada di sekolah, bukan di asrama.
“Saya ditelepon salah satu pegawai PPSGHD dan diberitahu bahwa asrama harus dikosongkan segera, bahkan dikatakan batas akhirnya hari ini juga,” ungkap Anggita.
Ia juga menyampaikan bahwa saat kembali ke asrama, barang-barang milik siswi sudah dipindahkan dan kunci kamar pembimbing dalam kondisi rusak akibat dibongkar secara paksa.
Dampak Psikologis dan Kendala Mobilisasi
Anggita menambahkan bahwa pemindahan mendadak ini menyebabkan kedua siswi mengalami stres dan kebingungan. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah terkait transportasi harian mereka ke sekolah. Sebelumnya, siswi tersebut mendapat layanan antar-jemput dari asrama, yang belum tentu tersedia jika mereka harus tinggal di rumah masing-masing.
“Anak-anak syok dan khawatir tidak bisa ke sekolah karena sistem antar-jemput yang sebelumnya tersedia di asrama tidak ada jika mereka tinggal di luar,” ujarnya.
Upaya Penyelesaian
Menanggapi situasi ini, pihak Dinsos menyatakan akan melakukan evaluasi internal serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pembina untuk memastikan proses relokasi tidak mengganggu pendidikan maupun kondisi psikologis siswa.
“Kami tetap berkomitmen memastikan seluruh anak, termasuk siswa disabilitas, mendapatkan layanan dan hak pendidikan mereka secara utuh,” tutup Andina.