Cimahi, 25 Juli 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan seorang pengusaha asal Kota Bandung berinisial IL sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan akta perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,75 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa belasan saksi terkait laporan yang diajukan oleh mitra bisnisnya.
Laporan Rekan Bisnis Jadi Titik Awal Pengusutan
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha berinisial FH pada Februari 2025. FH melaporkan bahwa namanya dicoret dari struktur perusahaan tanpa persetujuan. Ia mengaku kehilangan jabatan sebagai komisaris sekaligus kepemilikan saham utama.
“Perubahan struktur tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pelapor, termasuk pengalihan kepemilikan saham,” jelas AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Kasat Reskrim Polres Cimahi, saat konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan penyelidikan, IL diduga telah menyusun dokumen akta palsu yang mengubah susunan pengurus dan memindahkan hak kepemilikan saham FH ke pihak lain.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
FH diketahui kehilangan sebanyak 3.750 lembar saham yang jika dikonversikan nilainya mencapai sekitar Rp3,75 miliar. Tak hanya itu, ia juga tidak lagi memiliki kewenangan dalam operasional perusahaan, termasuk dalam aktivitas transaksi dan pengambilan keputusan strategis.
Polisi: Proses Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik setelah viral di media sosial. Sang istri IL menyuarakan ketidakadilan dan menuding adanya kriminalisasi terhadap suaminya. Namun pihak kepolisian membantah tuduhan tersebut.
“Kami bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi. Tidak ada unsur kriminalisasi di sini,” tegas AKP Dimas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi sebelum menetapkan IL sebagai tersangka.
Viral di Media Sosial: Istri IL Suarakan Protes
Isu ini makin menjadi sorotan setelah istri IL mengunggah pernyataan di media sosial, mengklaim suaminya dijebak dalam konflik internal bisnis. Postingan tersebut memicu simpati sebagian warganet, namun aparat tetap memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum.
Ancaman Hukum Bagi Tersangka
Atas dugaan tindak pidana ini, IL dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
-
Pasal 266 ayat (1) KUHP, terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,
-
Pasal 263 ayat (1) KUHP, mengenai pemalsuan surat,
-
dan/atau Pasal 264 ayat (2) KUHP, tentang pemalsuan akta yang bersifat autentik.
Jika terbukti bersalah, IL terancam hukuman pidana penjara selama maksimal 8 tahun.
Catatan Tambahan
Polres Cimahi mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar selalu mematuhi prosedur hukum dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan. Sengketa bisnis yang diselesaikan melalui jalur hukum diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kerja sama usaha.