Cimahi – Kota Cimahi tengah menghadapi krisis lahan pemakaman umum, baik untuk umat muslim maupun non-muslim. Kondisi ini disebabkan keterbatasan ketersediaan liang lahad di delapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2025, hanya tersisa 1.089 liang lahad yang belum terpakai dari total kapasitas 22.853 lubang.
“Memang benar, saat ini lahan yang masih tersedia hanya 1.089 lubang di seluruh TPU yang kami kelola,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Kondisi Pemakaman Sudah Melebihi Kapasitas
Beberapa TPU bahkan sudah melampaui daya tampung. Misalnya, TPU Mbah Cikur Cibabat yang berkapasitas 1.559 lubang, kini telah terisi 2.516 lubang, atau kelebihan 917 lubang. Hal serupa terjadi di TPU Pojok dengan kapasitas 3.877 lubang namun kini terisi 4.051 lubang, serta TPU Kerkof Leuwihajah (non-muslim) yang menampung 7.028 lubang dari kapasitas 6.669.
TPU lainnya juga mencatat keterisian yang cukup tinggi:
-
TPU Muslim Cipageran: tersisa 725 dari kapasitas 4.126 lubang
-
TPU Sirnaraga: tersisa 777 dari kapasitas 1.608 lubang
-
TPU Lebaksaat: sudah terisi 535 dari kapasitas 909 lubang
-
TPU Kihapit: sudah terisi 828 dari kapasitas 1.571 lubang
-
TPU Santiong Cipageran (non-muslim): terisi 1.339 dari kapasitas 1.770 lubang
“Di beberapa lokasi, satu liang lahad terpaksa diisi dua jasad karena lahan sangat terbatas,” kata Endang.
Ancaman Meningkatnya Kebutuhan
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cimahi, rata-rata terdapat 4.500 kematian per tahun di kota ini. Dari jumlah tersebut, 300–500 jenazah dimakamkan di TPU pemerintah, sementara sisanya dikebumikan di makam keluarga atau di luar wilayah Cimahi.
“Kondisi ini jelas mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditambah lahan, ke depannya kita akan kesulitan menyediakan tempat pemakaman,” ujarnya.
Upaya Pemkot
Pemerintah Kota Cimahi saat ini sedang mencari solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan membeli lahan baru dari masyarakat atau memanfaatkan aset milik pemerintah daerah. Koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun tengah dilakukan untuk mengidentifikasi lahan potensial.
“Kami akan terus berupaya menambah kapasitas lahan pemakaman, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Endang.
Ia memastikan, tidak ada biaya retribusi yang dibebankan kepada keluarga jenazah yang dimakamkan di TPU pemerintah, baik muslim maupun non-muslim. “Semuanya digratiskan,” tandasnya.