Suaracimahi.id, 20 Juni 2025 – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di Kota Cimahi melalui jalur prestasi memunculkan polemik. Sejumlah orang tua calon siswa mempertanyakan kejelasan aturan dan transparansi sistem seleksi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi.

Permasalahan bermula ketika hasil seleksi yang diumumkan melalui laman resmi spmb.cimahikota.go.id pada 14 Juni 2025 tiba-tiba berubah. Beberapa nama yang sebelumnya tercantum sebagai peserta lolos jalur prestasi, mendadak hilang dari daftar saat sistem kembali diakses keesokan harinya.

Salah satu orang tua siswa, Pitri Handayani, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa pada hari pengumuman, nama anaknya muncul sebagai salah satu siswa yang diterima di SMPN 2 Cimahi. Namun, akses ke sistem sempat terganggu dan setelah normal kembali, nama anaknya tidak lagi tercantum.

“Awalnya saya lega karena sudah dinyatakan diterima. Tapi sistemnya sempat tidak bisa diakses, dan keesokan harinya nama anak saya hilang dari daftar. Malamnya malah ada pemberitahuan bahwa anak saya tidak lolos,” ujar Pitri saat diwawancara suaracimahi.id, Jumat (20/6).

Lebih lanjut, Pitri mempertanyakan munculnya aturan baru mengenai pembobotan jarak tempat tinggal, yang sebelumnya tidak diinformasikan secara terbuka. Ia merasa perubahan aturan di tengah proses seleksi sangat merugikan.

Senada dengan Pitri, Anggraeni, orang tua calon siswa lainnya, juga mengeluhkan minimnya sosialisasi terkait mekanisme penilaian jalur prestasi. Ia mengaku anaknya yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat ikut seleksi berdasarkan nilai rapor, tanpa mengetahui bahwa ada faktor pengali khusus bagi peserta berdomisili Cimahi.

“Ternyata siswa dari Cimahi dapat bobot nilai 1.5, sementara dari luar kota tidak. Kalau dari awal ada informasi seperti itu, saya tidak akan ikut seleksi di Cimahi. Ini membuat nilai anak saya tidak kompetitif, meski rata-ratanya tinggi,” jelas Anggraeni.

Ia menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung menutup peluang bagi calon siswa dari luar daerah yang mengikuti jalur prestasi. Kekecewaan pun semakin dalam karena tidak adanya kejelasan dalam proses sosialisasi maupun dokumen resmi yang menjelaskan sistem pembobotan nilai.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, belum memberikan keterangan resmi yang detail. Melalui pesan singkat, ia menyarankan agar orang tua yang merasa dirugikan menyampaikan aduan secara langsung ke kanal pengaduan resmi Disdik Cimahi atau ke sekolah tujuan.

“Silakan ajukan keluhan ke pusat pengaduan Disdik atau ke sekolah tujuan. Data detail siswa ada di masing-masing sekolah,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lengkap dari pihak Disdik terkait perubahan sistem atau dasar hukum penetapan pembobotan nilai tersebut. Sejumlah orang tua pun berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB agar sistem penerimaan siswa lebih adil, terbuka, dan akuntabel ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *