Polres Cimahi Bongkar 21 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diringkus Termasuk Residivis dan Geng Motor

Cimahi, 22 Juli 2025 — Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi menunjukkan hasil signifikan. Dalam operasi yang digelar antara 26 Juni hingga 18 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 23 orang tersangka, termasuk tiga residivis yang pernah menjalani hukuman serupa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Kapolres AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkap bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai jenis penyalahgunaan narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras berbahaya.

Rincian Barang Bukti

Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita barang bukti yang mencengangkan, di antaranya:

  • 151,414 gram sabu

  • 16,61 gram ganja

  • 178,69 gram tembakau sintetis

  • 14,43 ml bibit sintetis

  • 605 butir psikotropika

  • 660 butir obat keras

AKBP Niko merinci, dari 21 kasus tersebut terdapat:

  • 11 kasus sabu dengan 12 tersangka,

  • 3 kasus ganja dengan 3 tersangka,

  • 2 kasus tembakau sintetis dengan 2 tersangka,

  • 2 kasus psikotropika dan obat keras dengan 2 tersangka.

Kasus Menonjol dan Profil Pelaku

Dari pengungkapan tersebut, empat kasus menonjol menarik perhatian, termasuk keterlibatan individu dari latar belakang yang tak biasa:

  1. AE, seorang buruh harian lepas di Bandung Barat, tertangkap tangan membawa 89,66 gram sabu. Ia mengaku mendapat imbalan Rp2 juta untuk setiap pengiriman.

  2. EMS, anggota geng motor asal Kota Bandung dan residivis kasus pengeroyokan, kembali berurusan dengan hukum karena diduga menjadi kurir sabu.

  3. ADL, pelatih surfing di Bali yang pernah divonis atas kasus ganja tahun 2020, kali ini kembali terseret dalam penyelidikan terkait distribusi narkoba lintas provinsi dari Jawa ke Bali.

  4. Seorang ibu rumah tangga di Cimahi Selatan juga turut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10,88 gram, yang diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama sebulan terakhir dengan keuntungan serupa.

Jerat Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat:

  • Pasal 112 Ayat (1): Kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

  • Pasal 112 Ayat (2): Bila barang bukti melebihi 5 gram, pelaku bisa dipenjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun.

  • Pasal 111 Ayat (1): Untuk kepemilikan ganja, ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

  • Pasal 114 Ayat (1 & 2): Terkait pengedar, ancaman hukuman lebih berat, yakni penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup jika barang bukti melebihi batas tertentu, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Komitmen Polres Cimahi Perangi Narkoba

Kapolres AKBP Niko Nurallah menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba secara menyeluruh, termasuk dengan melibatkan pengawasan lebih intensif terhadap jaringan distribusi lintas daerah serta komunitas rawan seperti geng motor.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujar AKBP Niko.

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Polres Cimahi terus menjaga komitmen dalam menciptakan wilayah bebas narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *