suaracimahi.id – Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung berinisial MRP ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14 Juni 2025) di wilayah Melong, Kota Cimahi, dengan barang bukti mencapai hampir 700 gram ganja siap edar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama 685 gram ganja yang disimpan dalam kemasan siap jual.
“Tersangka kami tangkap dengan barang bukti ganja seberat 685 gram. Saat ini yang bersangkutan tengah menunggu jadwal wisuda,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Motif Finansial dan Gaya Hidup
Dari hasil pemeriksaan awal, MRP mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran ganja untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya kuliah dan kebutuhan pribadi lainnya. Dalam transaksi terakhir, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu.
“Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk jajan dan kebutuhan kuliah,” lanjut AKBP Niko.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan, menyebutkan bahwa tersangka menjalankan aktivitasnya dengan sasaran utama mahasiswa di lingkungan kampus. Penjualan dilakukan baik secara langsung maupun melalui sistem pemesanan daring.
“Sasaran utamanya adalah mahasiswa. Peredaran dilakukan di sekitar kampus dan menggunakan media online untuk pemesanan,” terang AKP Hillal.
Masih Dikembangkan Lebih Lanjut
Penyidik kini tengah mendalami jaringan yang lebih luas terkait aktivitas MRP. Dugaan sementara, MRP bukan pelaku tunggal dan kemungkinan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika di kalangan mahasiswa.
“Kami masih menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih besar, terutama di lingkungan kampus,” kata Hillal.
Tersangka kini ditahan di Polres Cimahi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.