Cimahi, 7 Juli 2025 – Pemerintah Kota Cimahi mengajukan satu rancangan peraturan wali kota (Raperwal) terkait pengelolaan aset daerah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Raperwal tersebut mengatur pelaksanaan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD), khususnya untuk fasilitas parkir dan toilet di area Pasar Atas Cimahi.
Proses harmonisasi Raperwal ini dilakukan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi I Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, berdasarkan penugasan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Funna Maulia, sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar.
Kolaborasi Virtual Antar-Instansi
Pembahasan rancangan peraturan ini dilaksanakan secara daring, diikuti oleh sejumlah pihak pemrakarsa, antara lain:
-
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kota Cimahi
-
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi
-
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi
Ketiga instansi tersebut secara bersama-sama membahas dan mengajukan draf regulasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah yang optimal dan transparan.
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah
Dalam rapat harmonisasi tersebut, perwakilan perancang menyampaikan bahwa konsep Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga untuk mengelola aset milik daerah yang belum digunakan secara langsung oleh pemerintah.
Tujuan dari KSP ini mencakup:
-
Optimalisasi aset daerah yang belum termanfaatkan
-
Peningkatan nilai ekonomi dari aset tidak produktif
-
Pemberdayaan fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat
Landasan Hukum dan Batas Waktu Pemanfaatan
Dasar hukum yang digunakan dalam perumusan Raperwal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam ketentuan tersebut, setiap bentuk kerja sama pemanfaatan barang milik daerah harus didasarkan pada kajian bisnis yang jelas serta mempertimbangkan nilai dan fungsi aset tersebut.
Dalam kasus lahan parkir dan fasilitas toilet di Pasar Atas Cimahi, hasil kajian menyimpulkan bahwa durasi kerja sama maksimum yang diizinkan adalah 30 tahun sejak tanggal perjanjian ditandatangani.
Langkah Strategis dalam Pembentukan Regulasi
Harmonisasi regulasi ini merupakan bagian dari pembinaan dan penguatan peraturan daerah oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Diharapkan, penyusunan Raperwal ini dapat menghasilkan peraturan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan daerah dan masyarakat.
Dengan regulasi yang lebih terstruktur, pemanfaatan aset publik seperti parkir dan toilet pasar akan lebih efisien, terukur, dan mampu meningkatkan pelayanan publik serta pendapatan daerah.