SuaraCimahi— Sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Dinas Satpol PP dan Damkar setempat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
Operasi penertiban ini berlangsung pada Jumat (11/7/2025) dan menyasar wilayah mulai dari RW 17, Kelurahan Cibeureum hingga kawasan Flyover Cimindi di Kelurahan Cigugur Tengah. Para pedagang dinilai melanggar aturan dengan mendirikan lapak di zona terlarang seperti trotoar dan bahu jalan.
“Kami lakukan penertiban sekaligus pembinaan. Ini bagian dari penegakan Perda yang berlaku di Kota Cimahi,” ujar Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M. Samsul.
Pelanggaran Perda: Fasilitas Umum Disalahgunakan
PKL yang terjaring dalam operasi ini terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan harus bebas dari segala bentuk aktivitas, termasuk berjualan.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan bahu jalan bagian dari badan jalan. Sayangnya, masih banyak digunakan sebagai tempat usaha yang mengganggu ketertiban,” tambah Samsul.
Dalam penertiban ini, petugas juga menertibkan sejumlah perlengkapan seperti terpal yang menempel pada pagar pembatas, serta gerobak dagang yang dibiarkan mangkal di lokasi terlarang.
Pendekatan Humanis: Edukasi dan Pembinaan Dikedepankan
Berbeda dari pendekatan represif, Satpol PP Cimahi lebih mengedepankan aspek edukatif dalam penanganan pelanggaran ini. Setiap pedagang yang ditertibkan diberikan pemahaman langsung mengenai isi Perda dan diberi buku salinan peraturan daerah sebagai pedoman beraktivitas.
“Kami harap dengan pemahaman yang benar, ke depan mereka bisa berdagang dengan lebih tertib, tanpa mengganggu fasilitas umum,” kata Samsul.
Langkah pembinaan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Cimahi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan layak huni.
Penataan Kota: Infrastruktur dan Ketertiban Jadi Prioritas
Penertiban PKL ini juga dikaitkan dengan program penataan kawasan perkotaan yang sedang digencarkan pemerintah. Selain merapikan area pedestrian, pemerintah juga mendorong ketertiban dalam penyimpanan kendaraan serta aktivitas masyarakat lainnya agar selaras dengan tata ruang yang telah dirancang.
“Kami ingin Cimahi tertib, tidak hanya dari segi infrastruktur tapi juga perilaku masyarakatnya. Kami dorong semua pihak ikut menjaga ketertiban kota,” tegas Samsul.
Respons Warga: Perlu Solusi Jangka Panjang
Sementara itu, sebagian warga menyambut baik langkah penertiban ini, meski beberapa di antaranya berharap pemerintah juga menyediakan solusi berupa tempat relokasi atau zona berdagang yang legal.
“Penertiban itu perlu, tapi juga perlu disediakan lokasi alternatif supaya para pedagang kecil tidak kehilangan mata pencaharian,” ungkap Ridwan (38), warga Cibeureum.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan publik di Cimahi kembali berfungsi sebagaimana mestinya—bebas hambatan dan aman untuk pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya. Pemerintah Kota Cimahi pun berkomitmen untuk terus menata ruang kota secara berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan urban yang tertib dan manusiawi.